JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis tak terima divonis tujuh tahun penjara setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas vonis tersebut, terdakwa suap hakim ini langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia enggak mau terima, lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2016).
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Menurut Humphrey, kliennya tak bisa menerima putusan itu lantaran pihak lain yang dijerat dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu lebih rendah dari dirinya.
"Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC. Gary saja cuma berapa, di bawah lima tahun," tegas dia.
Sebelumnya, OC Kaligis divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
OC Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan duit SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Gatot dan Evy dihukum 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Tripeni, Amir, dan Dermawan masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )