"KI merupakan guru spritual keluarga korban, bahkan saat kasus ini terungkap tersangka sempat dihakimi warga dan keluarga korban," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku yang sudah berusia lanjut ini diamankan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pencabulan Anak Dibawah Umur Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP," tuturnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)