JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan majelis tahkim terkait pemberhentian dirinya dari segala jenjang karir di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), merupakan tindakan ilegal.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta. (Baca juga: Fahri Hamzah Ogah Minta Maaf ke Elite PKS).
"Kali ini kita (penggugat) mempermasalahkan putusan yang dikeluarkan majelis tahkim karena itu ilegal," kata Mujahid, Senin (6/6/2016).
Menurut Mujahid, majelis tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 April 2016, sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.
"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," tegasnya.
Untuk diketahui, sejak memasuki April pemberitaan pemecatan atas Fahri Hamzah sebagai kader PKS sudah santer terdengar pasalnya, Presiden PKS M Sohibul Iman sudah menandatangani surat keputuan (SK) DPP yang telah dibuat oleh majelis tahkim.
Atas perbuatan yang tidak mengenakan, Fahri Hamzah mengadukan gugatan terhadap sejumlah elite PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.S
(Fahmi Firdaus )