Fahri Hamzah Sebut Putusan Majelis Tahkim PKS Ilegal

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 06 Juni 2016 14:57 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan majelis tahkim terkait pemberhentian dirinya dari segala jenjang karir di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), merupakan tindakan ilegal.

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta. (Baca juga: Fahri Hamzah Ogah Minta Maaf ke Elite PKS).

"Kali ini kita (penggugat) mempermasalahkan putusan yang dikeluarkan majelis tahkim karena itu ilegal," kata Mujahid, Senin (6/6/2016).

Menurut Mujahid, majelis tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 April 2016, sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya