JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tak bisa menjadi penengah dalam konflik internal partai politik yang mengakibatkan terpecah menjadi dua kubu.
Yusril menyesalkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang disebut-sebut pernah bertindak sebagai penengah konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.
"Kalau memang ada peselisihan internal parpol, Menkumham tidak bisa bertindak sebagai penengah. Dia seharusnya bilang kami belum bisa sahkan karena ada konflik internal, silakan Anda selesaikan sendiri baik secara mahkamah partai atau musyawarah mufakat," ujarnya saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Yusril yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjelaskan, keberpihakan Menkumham dalam penyelesaian konflik kepartaian secara normatif tak boleh dilakukan.
(Baca juga: Yusril Jadi Saksi Ahli Sidang Uji Materi UU Parpol)