JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
Pemohon dalam sidang ini adalah Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan. Ketiganya merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didampingi tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat.
Sidang diagendakan menghadirkan saksi pemohon yaitu dua pakar hukum Tata Negara, Natabaya dan Yusril Ihza Mahendra, untuk dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli.
Yusril mengatakan, dirinya hadir dalam persidangan untuk menerangkan norma-norma dalam konstitusi terkait dengan UU Partai Politik.
"Saya hadir dalam persidangan ini sebagai ahli untuk menerangkan beberapa norma dalam UU Parpol dikaitkan dengan norma-norma dalam konstitusi," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).