Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Segera Amandemen UU Parpol

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2015 |21:47 WIB
DPR Segera Amandemen UU Parpol
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polemik yang terjadi di beberapa partai politik menunjukkan betapa lemahnya payung hukum, yaitu UU Partai Politik. Hal ini akan terus menjadi persoalan jika DPR RI sebagai lembaga legislatif tidak segera merevisi UU tersebut.

"UU Parpol harus akamodir persoalan konflik Parpol, jadi kita akan mengamandemen UU itu," ujar Bendahara Umum Golkar kubu Munas bali, Bambang Soesatyo di Tebet Jakarta, Minggu (10/5/2015)

Amandemen UU tersebut diharapkan bisa memberi solusi yang baik bagi partai yang berkonflik. "Makanya nanti keputusan sah tidaknya Parpol jika konflik harus mengacu ke pengadilan atau yang terakhir," lanjutnya.

Kendati demikian Bamsoet menyadari upaya amandemen UU tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan keinginannya. "Gampang saja, mau ada yang menolak nanti tetap akan kita jalani, kalau mentok ya voting," jelasnya.

Upaya tersebut, lanjut Bamsoet tidak lain untuk kebaikan partai politik. Tidak mustahil jika partai selain Golkar dan PPP yang saat ini konflik akan merembet ke partai politik lain. "Kita menyadari bahwa ini bukan hanya persoalan Golkar dan PPP, besok-besok bisa saja PDIP dan Demokrat, ini untuk kita semua, yang pasti KMP kompak," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement