Jelang Vonis Hakim, Nazaruddin Bagikan Buku Yasin

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2016 16:56 WIB
M Nazaruddin (Foto: Okezone)
Share :

Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan TPPU itu telah menyandang status justice collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan TPPU. Ia dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nazaruddin sudah dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya