"Dan sesuai KUHP, terdakwa dalam menerima putusan harus dalam keadaan sehat. Karena para terdakwa tidak sehat maka sidang kami tunda pada 23 Juni mendatang," pungkas Jihad sembari mengetok palu sidang.
Setelah pernyataan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung digelandang ke ruang tahanan PN Surabaya oleh petugas kepolisian. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lumajang menyerahkan sepenuhnya terhadap majelis.
"Kami sedang mengecek surat dari pihak rumah sakit. Tadi katanya ada, makanya sedang kita cek," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)