JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Lius Sungkharisma mengatakan, dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya telah membeli tanah sengketa.
"Karena yang dibeli ini tanah sengeta, karena sudah lama saya bilang Ahok ini penadah, karena dia beli barang-barang hasil jarahan," ujarnya dalam diskusi Redbons yang bertemakan Misteri Kasus Sumber Waras di Redaksi Okezone, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Lius mengatakan, dari sertifikat lahan tersebut yang ia ketahui dimiliki oleh dua orang, yang pertama dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan yang kedua dimiliki oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya.
Namun tanpa memerdulikan status tanah tersebut yang masih bersengketa, Yayasan Sumber Waras malah menjual lahan tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karenanya Perhimpunan Sosial Candra Naya melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat.
"Yang digugat Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI di gugat," katanya.
Dengan adanya gugatan tersebut, aktivis Tionghoa tersebut mengaku semakin terlihat jelas jika Ahok bersalah dalam hal ini. Terlebih nantinya dalam sidang gugatan tersebut akan membuktikan kerugian negara bukanlah Rp191 miliar seperti hasil audit BPK, melainkan Rp800 milar.
"Ini memperjelas posisi bahwa tanah yang dibeli bukan kerugian negara sebanyak Rp191 miliar, tapi Rp800 miliar. Karena uang yang dikeluarkan Pemda DKI Rp800 miliar," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)