BULELENG - Nyoman Juli Agusanto alias Bakor (35) pengedar dan pemakai sabu yang selama ini berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng di Desa Lokapaksa, Seririt, Kamis (16/6/2016). Bersama tersangka, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di lipatan selendang sang istri pelaku.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan memaparkan, penangkapan Bakor berkat informasi dari tersangka sebelumnya, yakni Made Yudi Krisnaaa alias Kadut dan I Gusti Made Bismayana (31) yang telah ditahan di Mapolres Buleleng pada 27 Mei 2016.
Saat ditangkap di dalam kamar rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 0,7 gram paket sabu.
"Tersangka Bakor kami kejar ke Denpasar. Pascadiciduk dia mengakui alat bong rakitan itu buatannya, termasuk temuan baru satu paket sabu di kamarnya," papar Dwi kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Kamis (16/6/2016).
Ketika aparat menggeledah kediaman Bakor, dia sempat meminta bantuan istrinya untuk menyembunyikan paket sabu yang diselipkan di dalam selendang.
"Bakor meminta bantuan istrinya menyembunyikan sabu di lipatan selendang. Bakor juga sempat menyuruh sang istri mengambil barang diduga sabu untuk dijual kepada Kadut," ucapnya.
(Baca Juga : Ratusan Butir Obat Ilegal Siap Edar di Indramayu Disita)
Bakor diketahui mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Seririt. Paket sabu itu didapatkan di Kota Denpasar dan Lokapaksa.
Dari hasil pengembangan polisi, muncul nama baru berinisial Gusti G asal Desa Patemon, Seririt. Kini, Gusti G berada dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Buronan Gusti G ini belum tertangkap dan dalam pengejaran kepolisian. Kami sudah cari ke rumahnya, tetapi nihil," katanya.
Akibat perbuatannya, Bakor dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)