Sembunyikan Sabu di Selendang Istri, Bakor Ditangkap Polisi

Raiza Andini, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2016 08:12 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Bakor diketahui mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Seririt. Paket sabu itu didapatkan di Kota Denpasar dan Lokapaksa.

Dari hasil pengembangan polisi, muncul nama baru berinisial Gusti G asal Desa Patemon, Seririt. Kini, Gusti G berada dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Buronan Gusti G ini belum tertangkap dan dalam pengejaran kepolisian. Kami sudah cari ke rumahnya, tetapi nihil," katanya.

Akibat perbuatannya, Bakor dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya