Bakor diketahui mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Seririt. Paket sabu itu didapatkan di Kota Denpasar dan Lokapaksa.
Dari hasil pengembangan polisi, muncul nama baru berinisial Gusti G asal Desa Patemon, Seririt. Kini, Gusti G berada dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Buronan Gusti G ini belum tertangkap dan dalam pengejaran kepolisian. Kami sudah cari ke rumahnya, tetapi nihil," katanya.
Akibat perbuatannya, Bakor dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)