Dua Pejabat PN Jakpus yang Dipecat MA Ternyata Juru Sita

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2016 15:02 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai membersihkan lembaga pengadilan dari mafia peradilan. Salah satu langkahnya memecat dua pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.

Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludi Samosir mengatakan, bahwa IR dan SE merupakan juru sita. Selain itu, mereka berdua bawahan dari Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus yang sudah menyandang status tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka juru sita dan juga bawahannnya Pak Edy," kata Jamaludin kepada Okezone, Jumat (17/6/2016).

Dia membenarkan kabar pemecatan dua pejabat berinisial IR dan ES di lingkungan PN Jakarta Pusat. Namun, dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA.

"Iya infonya seperti itu, tapi saya belum dapat resminya," kata Jamaludin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya