Selain itu menurut Andi, sumber masalah kedua yakni audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI Jakarta dimana lembaga ini menggunakan Perpres no 71 tahun 2015 sebagai dasar hukumnya.
"Apa ini salah saya tidak tahu? Tentu ini membuat endingnya beda. Penerapan dasar hukum beda ini jadi ujung awal persoalan," jelas Andi.
Ia pun meminta semua pihak untuk duduk bersama untuk menghindari adanya pertentangan antar lembaga negara. "Seakan melihat pertentangan lembaga negara. Kita duduk bersama liat sumber hukum mana, perbuatannya mana,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )