JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menersangkakan siapa pun dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, siapa pun yang mengabaikan rekomendasi BPK berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi.
"Kami bukan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa menersangkakan siapa pun. Kami di undang-undang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
"Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaraan konstitusi. Siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk presiden pun," imbuhnya.
Harry menegaskan, BPK memiliki dua laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk laporan audit investigasi soal pembelian lahan RS Sumber Waras yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Ketua BPK: Hasil Audit RS Sumber Waras Sudah Final dan Mengikat)