Rekomendasi BPK soal Sumber Waras Berlaku Sampai Kiamat

Lina Fitria, Jurnalis
Senin 20 Juni 2016 17:21 WIB
Ketua BPK Harry Azhar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menersangkakan siapa pun dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, siapa pun yang mengabaikan rekomendasi BPK berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Kami bukan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa menersangkakan siapa pun. Kami di undang-undang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

"Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaraan konstitusi. Siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk presiden pun," imbuhnya.

Harry menegaskan, BPK memiliki dua laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk laporan audit investigasi soal pembelian lahan RS Sumber Waras yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Ketua BPK: Hasil Audit RS Sumber Waras Sudah Final dan Mengikat)

"Sumber Waras ini intinya kita ada dua pemeriksaan laporan keuangan 2014 yang sudah diketahui. Karena kita sudah laporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Tetapi pada Agustus, atas permintaan KPK, kami diminta melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras," katanya.

BPK kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar, Harry pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurutnya, rekomendasi BPK berlaku selamanya dan harus ditindaklanjuti.

"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti Pemprov DKI berikutnya," tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, BPK Provinsi DKI menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras, yakni harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal. Kemudian, hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp191 milliar oleh Pemprov DKI pada 2014.

BPK RI kemudian mengaudit ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Kemudian hasilnya sudah diserahkan kepada KPK. Di berbagai kesempatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah pembelian sebagian lahan terlalu mahal. Menurut Ahok, harga lahan dibayar sesuai dengan NJOP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya