Terungkap, Aguan Kumpulkan Pimpinan DPRD Minta Raperda Reklamasi Diselesaikan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2016 16:07 WIB
Foto: Okezone
Share :

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya