Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2016 13:09 WIB
Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Widodo/Antara)
Share :

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ternyata turut membantu anggotanya Mohamad Sanusi untuk memuluskan pesanan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, terkait pasal tambahan kontribusi dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Adik-kakak itu didakwa bekerja sama dalam menghilangkan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di raperda, namun dituangkan dalam peraturan gubernur.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman selaku terdakwa suap yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 24 Juni 2016.

Kolaborasi mereka yang sama-sama berada di Balegda DPRD DKI dimulai ketika bertemu bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, serta Ariesman pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Aguan selaku pimpinan perusahaan properti yang mengerjakan lima pulau dalam reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu bersama Ariesman yang juga mengerjakan pulau buatan dalam megaproyek tersebut, bersama para wakil rakyat DKI, membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Pasca-pertemuan di Pantai Indah Kapuk pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di lantai empat Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Ariesman melakukan pertemuan bersama Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Pada kesempatan itu, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

(Baca juga: Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi)

Permintaan itu pun langsung direspons dengan disampaikan dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Februari 2016. Forum dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah.

Saat membahas mengenai tambahan kontribusi, Sanusi menginginkan tambahan sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual tak dicantumkan dalam raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.

Selang sehari, Balegda DPRD DKI bersama-sama Pemprov DKI kembali membahas Raperda RTRKSP yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari, Merry Hotma, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah.

Pada kesempatan kali ini, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan dari Raperda RTRKSP dan mengusulkan supaya diatur dalam pergub.

Kemudian pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali bertemu Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri Aguan dan Richard. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Selang dua hari, Ariesman bertemu empat mata dengan Sanusi membicarakan soal kontribusi 15 persen dan berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar.

Lantas Sanusi menghubungi kakaknya, Mohamad Taufik, melalui telefon dan melaporkan keberatan Ariesman mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 Ayat (5) yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

 

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan itu kemudian dimasukkan ke tabel masukan raperda, dan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan: "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Subbagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 Ayat (5) huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

(Baca juga: Istilah 'Kue' Samarkan Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi)

Hingga saat ini nasib raperda tersebut belum jelas ujungnya. Pasalnya, Sanusi ditangkap KPK lebih dulu setelah menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap yang diberikan Ariesman. Setelah itu Trinanda Prihantoro ditangkap. Kemudian Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Mereka bertiga ditetapkan tersangka.

Bahkan, Ariesman dan Trinanda sudah ditingkatkan statusnya jadi terdakwa dan mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya