JAKARTA - Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi disamarkan dengan istilah 'kue'. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ariesman didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya menyuap sebesar Rp2 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Istilah 'kue' guna menyamarkan uang suap disampaikan Gerry Prastia, ajudan Sanusi ketika meminta uang kepada Trinanda. Gerry mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar.
"Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, 'Pak, si Om minta lagi kuenya' kemudian dibalas oleh Trinanda 'Oke ntar dikonfirmasi lagi'," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin membacakan percakapan SMS mereka dalam surat dakwaan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali 'fee' yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.