AKBP Charles enggan menyebutkan nama toko dan identitas pemiliknya dengan alasan pihaknya masih melakukan penyelidikan intens terhadap temuan itu.
"Mengenai keterangan yang sudah berhasil kami himpun terkait asal-usul, alamat dan pemiliknya serta dicetak di mana dan sudah berapa yang laku kami belum bisa sampaikan kepada khalayak karena masih kita terus selidiki. Saya harap maklum kepada kawan-kawan wartawan. Yang jelas infonya akan terus berlanjut," ungkapnya.
AKBP Charles menegaskan, ajaran dan simbol-simbol PKI tidak boleh ada dan beredar di negeri ini karena hal itu bertentangan dengan pasal 107a Undang-undang tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kemanan Negara dan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.
"Kita amankan karena hal semacam ini dilarang oleh negara. Ketentuannya jelas diatur melalui Undang-undang dan Tap MPRS," tegasnya.
Upaya penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan asal -usul dan tujuan pembuatan dan pengedaran baju itu.