Polres Natuna Amankan Baju Lambang PKI

, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2016 12:09 WIB
Polres Natuna amankan kaos oblong berlambang PKI (Foto: Haluankepri.com)
Share :

AKBP Charles enggan menyebutkan nama toko dan identitas pemiliknya dengan alasan pihaknya masih melakukan penyelidikan intens terhadap temuan itu.

"Mengenai keterangan yang sudah berhasil kami himpun terkait asal-usul, alamat dan pemiliknya serta dicetak di mana dan sudah berapa yang laku kami belum bisa sampaikan kepada khalayak karena masih kita terus selidiki. Saya harap maklum kepada kawan-kawan wartawan. Yang jelas infonya akan terus berlanjut," ungkapnya.

AKBP Charles menegaskan, ajaran dan simbol-simbol PKI tidak boleh ada dan beredar di negeri ini karena hal itu bertentangan dengan pasal 107a Undang-undang tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kemanan Negara dan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.

"Kita amankan karena hal semacam ini dilarang oleh negara. Ketentuannya jelas diatur melalui Undang-undang dan Tap MPRS," tegasnya.

Upaya penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan asal -usul dan tujuan pembuatan dan pengedaran baju itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya