JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjadi saksi dipersidangan kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sejumlah kesaksiaan diungkapkan oleh Sanusi saat berada diruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksiaan tersebut diantara soal dana Rp2 Milyar yang dipasok Ariesman untuk pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Atas kesaksian Sanusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti data-data yang valid dalam persidangan untuk menjadi bahan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi KPK seandainya valid data itu, dan bisa menjadi bahan dari pembuangan kasus itu, maka itu akan ditindaklanjuti, selama ada data-datanya. selama ada data-data lain yang mendukung sehingga syarat ada dua alat bukti itu akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK Baru, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Menurut Laode, fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi informasi yang sangat berharga untuk penyidiknya mengembangkan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) proyek reklamasi.
"Tentunya semua data yang ada di persidangan itu bisa berakhir sampai dengan penuntutan. Karena fakta persidangan itu hanya salah satunya kecuali ada bukti-bukti yang lain," ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini Sanusi masih memberikan kesaksiaannya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Puaat, untuk terdakwa Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan suap proyek reklamasi.
(Awaludin)