Kejati Sumut Tuntut Mati 30 Bandar Narkoba

Erie Prasetyo, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2016 12:14 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN - Selama setahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati 30 terdakwa kasus narkoba. Dari 30 bandar narkoba yang dituntut mati, empat di antaranya sudah divonis sesuai tuntutan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Baginda Polin Lumban Gaol mengatakan, tuntutan mati terhadap 30 terdakwa terhitung sejak 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016.

"Sudah 30 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman dan 4 sudah divonis mati," ungkap kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat (22/7/2016).

Proses persidangan 30 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Deliserdang, Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan Pengadilan Negeri Binjai.

Sementara kasus selain empat terdakwa orang yang sudah divonis mati, kini proses hukumnya masih berlangsung di tingkat banding, kasasi, dan grasi. Sebenarnya sudah ada putusan seumur hidup dan 20 tahun penjara untuk mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya