Menko Polhukam: Pemerintah Sedang Mengkaji Koruptor Tidak di Penjara

, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2016 23:18 WIB
Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tambahnya.

Namun, Menkopolhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.

"Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya