JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan ke depan pihaknya tidak akan berhenti melakukan eksekusi mati kepada terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Oleh karena itu, 10 orang terpidana mati yang ditangguhkan eksekusinya tetap akan dilakukan menunggu waktu yang tepat
"Saya sudah katakan kita lihat disaat tepat dan kaji aspek yuridis dan non-yuridis. Jadi kita tidak akan pernah berhenti melaksanakan eksekusi mati terpidana mati narkoba yang sudah berkekuatan tetap," tegas Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2016).
Sementara terkait desakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap 14 gembong narkoba tersebut karena bukan cara efektif untuk melindungi orang-orang dari penyalahgunaan narkoba, Prasetyo berharap PBB bisa memahami permasalahan narkoba yang tengah dialami Indonesia.
"PBB mendesak bahwa kejahatan narkoba musuh dunia. Indonesia menjadi daerah yang kita katakan darurat narkoba yang harus kita perangi. Saya pikir PBB pun kita harapkan bisa memahami itu. Ini kedaulatan hukum kita, ini fakta yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang tidak bisa dibiarkan. Meskipun PBB memberikan seruan seperti itu, kejahatan narkoba adalah musuh dunia," kata Prasetyo.
(Susi Fatimah)