Alasan KPK Belum Pernah Tuntut Koruptor Pidana Mati

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2016 15:51 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Priharsa memastikan bahwa kasus yang ditangani KPK selama ini tidak semua memenuhi unsur tersebut.

"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," sambungnya.

Meski demikian, Priharsa setuju jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya dengan pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat. "Iya, korupsi juga extra ordinary crime," tandasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya