Mereka dikenakan Pasal 83 angka 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Selanjutnya kapal dan kontainer diamankan di Pelabuhan Makobar Batam untuk proses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Dit Polair Kepri," kata Hartono.
Diketahui, baru-baru ini, polisi juga mengamankan dua kapal berbendera Malaysia dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam saat tengah mencuri ikan di wilayah Anambas. Dua kapal tersebut selanjutnya digiring ke Pelabuhan Batuampar Batam. Sementara seluruh nahkoda menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.
Sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian sudah mengintruksikan peningkatan patroli perairan Kepri untuk meminimalisasi potensi kejahatan yang terjadi pada wilayah Kepri.
(Rizka Diputra)