Pakar Hukum: Penjelasan Jaksa Agung Tak Jelas soal Eksekusi Mati

Lina Fitria, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2016 06:01 WIB
Foto Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Eksekusi mati tahap tiga sudah dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016 pada pukul 00.45 WIB. Algojo telah menembak mati empat terpidana mati dalam kasus narkoba yakni, Freddy Budiman dari Indonesia, Seck Osmane asal Nigeria, Humprey Ejike asal Senegal, dan Michael Titus asal Nigeria. Namun, ada 10 terpidana mati lagi yang masih mengantre untuk dilakukan eksekusi di Nusakambangan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, terkait dengan penundaannya eksekusi mati 10 terpidana mati dipertanyakan. Pasalnya Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelas secara jelas kepada publik.

"Saya juga tidak mengerti kalau mengacu pada penjelasan Jaksa Agung yang mendahulukan keempat terpidana mati," kata Margarito kepada Okezone, Sabtu (30/7/2016).

 (Baca: Istana Pelajari Surat dari Habibie soal Hukuman Mati)

Margarito meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menjelaskan alasan yang logis. Dimana ke 14 terpidana mati ini soal hukumnya sudah selesai dan harus menjalankan eksekusi mati sesuai peraturan yang ada.

"Jaksa Agung seharusnya melaksanakannya, masa hukuman ke-14 terpidana mati tersebut sudah lengkap," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi kepada 10 terpidana mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memang pernah menyatakan bahwa jumlah terpidana mati sebanyak 14 orang. Namun, dalam pelaksanaan baru empat orang yang telah dilakukan eksekusinya tanpa alasan yang tepat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya