Margarito meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menjelaskan alasan yang logis. Dimana ke 14 terpidana mati ini soal hukumnya sudah selesai dan harus menjalankan eksekusi mati sesuai peraturan yang ada.
"Jaksa Agung seharusnya melaksanakannya, masa hukuman ke-14 terpidana mati tersebut sudah lengkap," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi kepada 10 terpidana mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memang pernah menyatakan bahwa jumlah terpidana mati sebanyak 14 orang. Namun, dalam pelaksanaan baru empat orang yang telah dilakukan eksekusinya tanpa alasan yang tepat.
(Awaludin)