Jaksa Agung Dikecam Terkait Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid III

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Minggu 31 Juli 2016 17:58 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Antara)
Share :

"Sebelum eksekusi, saya dan Humprey Ejike melakukan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menerima grasi tersebut, sudah ditandatangani, saya punya buktinya. Tapi, kenapa ketika pada Selasa 26 Juli 2016 malam, saya diberitahu kalau Humprey akan di ekeskusi mati," katanya.

Wahyu mempertanyakan keadilan di negeri ini. Pasalnya, Presiden Joko WIdodo belum memberikan jawaban apakah grasi diterima atau ditolak. Padahal, PN Jakpus sudah menerima pengajuan grasi tersebut.

"Ini jelas-jelas bentuk pengkhianatan. Kita melihat bahwa fakta dan bukti sudah tampak. Grasi sudah ada tapi eksekusi tetap dilakukan, bagaimana JA agar mudeng? Mengerti hukun tapi melanggarnya," tukasnya.

Sedikitnya empat terpidana narkoba yang sudah dieksekusi mati jilid III di Nusakambangan, Jawa Tengah yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara 10 terpidana mati lainnya yang sempat masuk dalam daftar ditunda eksekusinya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya