Dijadikan PSK, TKI di Malaysia Dipaksa Layani Sembilan Pria

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2016 11:17 WIB
foto: ilustrasi
Share :

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah pasangan suami istri dan perantara dari pasangan ini kepada pihak imigrasi DKI Jakarta.

"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara sumi- istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," tukasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPTKILN).

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya