Tersangka Kasus Kerusuhan Tanjung Balai Bertambah Lima Orang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2016 21:49 WIB
Kerusuhan (Foto: Ilustrasi)
Share :

MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting menetapkan lima tersangka baru dalam kerusuhan berlatarbelakang SARA yang terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat 29 Juli 2016. Penetapan itu menambah jumlah tersangka menjadi 17 orang.

Menurut Rina, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan itu, sembilan di antaranya dijerat dengan pasal perusakan, termasuk lima tersangka yang baru ditetapkan. Sementara sisanya dijerat dengan pasal pencurian atau penjarahan.

"Sebelumnya disampaikan ada 12 tersangka, terdiri dari delapan tersangka kasus pencurian atau penjarahan yakni MARP (16), A (21), MIL (17), AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (17) serta MG (21), dan empat tersangka pengrusakan yakni MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR (27). Lima tersangka baru yang kita tetapkan hari ini, yakni R (22), Z (18), AM (17), MRR (19) dan MI (21)," ujar Rina, Senin (1/8/2016).

(Baca: Kerusuhan Tanjung Balai karena Hilangnya Toleransi)

Saat ini, sambung Rina, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus kerusuhan itu. Terutama dengan mengorek informasi dari 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang. Kita juga mengembangkan untuk mencari tersangka lainnya, melalui para tersangka yang sudah kita tetapkan ini. Khusus untuk 17 tersangka yang sudah kita tetapkan, kita juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah para tersangka juga terlibat dalam konsumsi narkoba. Kita libatkan BNN," tukasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya