Permaisuri Ternate Dicekal

Narjo Usman, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2016 18:54 WIB
Permaisuri Ternate Boki Nita Budi Susanti saat menjalani sidang (Narjo Usman/Okezone)
Share :

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengeluarkan surat permohonan pencekalan untuk Permaisuri Kesultanan Ternate, Boki Nita Budi Susanti, yang dihukum pidana penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, atas perkara penggelapan asal usul dua putra kembar Kesultanan Ternate.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris A Lingua, menuturkan permohonan pencekalan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, agar terpidana (permaisuri) yang sedang berobat di Jakarta tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri setelah mendapat pembantaran dari Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

“Surat pencekalan sudah dikeluarkan untuk terdakwa Nita melalui perohonan ke Kejagung RI. Karena mengantisipasi jangan sampai terdakwa melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Aprsi kepada wartawan, di Ternate, Selasa (2/8/2016).

(Baca: Permaisuri Kesultanan Ternate Dituntut Dua Tahun Penjara)

Menurutnya, istri mendiang Sultan Ternate ini, perkaranya masih terus bergulir karena mengajukan banding ke PT Maluku Utara terkait putusan PN Ternate. Kejati sendiri terus memantau keberadaan mantan anggota DPR RI ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya