Terjerat Suap, Anggota DPRD Banten dari PDIP Diberhentikan

Agregasi Kabar Banten, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2016 14:08 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar Banten, Fitron Nur Ikhsan menuturkan, Golkar baru akan mengusulkan pemberhentian setelah keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap-red).

"Hasil sidang ketika itu Pak Hartono masih menyatakan pikir-pikir. Kami belum dapat informasi sekarang ini. Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan organisasi, yaitu menunggu inkrah," ucapnya ditemui seusai sidang paripurna istimewa, kemarin.

Beberapa hari setelah putusan, SM Hartono akhirnya menerima putusan PN Serang yang memvonis lima tahun penjara. Berbeda dengan rekannya FL Tri Satriya yang langsung menyatakan menerima putusan.

"Kalau sudah inkrah, berati kami akan ajukan. Namun, tetap menunggu salinan putusannya. Kami patuh pada aturan organisasi, keputusannya harus final dulu," tuturnya.

Sementara, Anita enggan berkomentar banyak. Ia hanya meminta dukungan agar dapat mengemban amanah dengan baik. "Intinya saya melanjutkan perjuangan, yang baik-baik diteruskan," ujarnya singkat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya