BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menelusuri keberadaan makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh "Bihun Kekinian" atau "Bikini" yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online.
"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan tempat produksi yang disebut-sebut dibuat di Bandung itu. Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim, ketika dihubungi wartawan, Kamis (4/8/2016).
Ia menuturkan makanan ringan "Bikini" tersebut ilegal karena BBPOM Bandung tidak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada makanan ringan tersebut sebagai penanda.
"Tentunya kami tidak mengeluarkan nomor MD dan itu jelas ilegal, tidak ada izin selama ini," kata Abdul.
Menurutnya, selain nomor MD yang tidak jelas, makanan ringan tersebut juga tidak ada izin dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sehingga makanan tersebut tidak layak diperjualbelikan.