BANDUNG – Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) meminta kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap produsen camilan Bikini alias Bihun Kekinian. Unsur pornografi yang terkandung dalam kemasan camilan itu jadi alasan kenapa proses hukum harus ditempuh.
Untuk memproses kasus tersebut, HLKI menyatakan, polisi bisa mengambil tindakan sendiri. Polisi tidak perlu menunggu ada laporan resmi dari pihak tertentu soal keberadaan camilan tersebut.
"Polisi tidak perlu menunggu laporan karena ini bukan tindak pidana pengaduan," kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Banten, dan DKI, Firman Turmantara, kepada Okezone, Kamis (4/8/2016).
(Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Produsen Bikini Snack)
Dibuatnya produk tersebut jelas tidak dibenarkan. Apalagi dalam kemasannya dimuat ilustrasi tubuh wanita memakai bikini dan ditambah tulisan ‘remas aku’.