Tak Mau Cuti, Ahok Terancam Sanksi dari Bawaslu

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2016 10:14 WIB
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapat sanksi dari Bawaslu jika tidak cuti saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu. Tanya Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi, nanti kita yang akan menjalankan," kata Sumarno di kantornya, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).

(Baca: Mendagri: Ahok Harus Cuti Kalau Mau Nyagub)

Sebelumnya, Ahok menegaskan jika ingin melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna keberatan dirinya atas Undang-Undang (UU) Pilkada yang menyebutkan setiap calon harus cuti pada masa kampanye.

"Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.

Sekadar informasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat (3) huruf (a) dan (b) menyebutkan jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

Sedangkan untuk kampanye sendiri, KPU telah menetapkan jadwal pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya