"Saya tidak tahu jika mengantar minyak itu dilarang polisi," ujarnya.
Kapolsek IB I, AKP Handoko mengatakan, polisi akan menjerat sopir kendaraan tersebut dengan UU Migas dengan ancamam empat tahun penjara.
"Terkait kasus ini polisi masih melakukan pengembangan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)