Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bikini Snack

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Agustus 2016 15:25 WIB
Bikini Snack
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito‎ mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan lokasi pembuatan Bikini Snack (Bihun Kekinian) ‎di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.

‎"Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).

(Baca: Datangi BBPOM, Produsen Bikini Snack Didampingi Dua Orang)

Penny menjelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Mereka dapat dipidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya