Pilgub DKI, Jimly: Aturan Cuti Bagi Petahana Sifatnya Wajib

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2016 17:55 WIB
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan aturan mengenai cuti bagi petahana dalam berkampanye merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna mencegah konflik kepentingan.

"Aturan mengenai cuti sifatnya bukan hak tapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah conflict of interest supaya petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi berkampanye. Itu maksudnya," ujar Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).

Jimly menilai, apa yang diresahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal cuti yang menghalangi proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tak seharusnya dilakukan.

Menurutnya, negara bisa jalan terus walaupun pejabatnya sedang berhalangan hadir. "Presiden pun, kalau berhalangan ada wakil, negara sebagai institusi jalan terus," ucap Jimly.

Meski begitu, Jimly tetap menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan soal uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan Ahok. "Kita serahkan ke MK saja menilainya bagaimana," tukas Jimly.

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya