Ia juga menjelaskan, sebelum menyerahkan berkas pelamar mesti mendaftar secara online di website yang telah ditentukan. Kemudian, sambung Arna, pelamar menyerahkan seluruh berkas dokumen persyaratan administrasi secara lengkap ke BKD.
Syaratnya, jelas dia, seperti, peminat/pelamar berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, kata dia, pendidikan terakhir minimal strata satu (S1), tidak narkoba, sehat jasmani rohan, pelamar minimal sudah golongan IV C.
Syarat lainnya, telah menjabat di 2 instansi atau tempat dengan jabatan eselon II serta umur maksimal 58 tahun. Hal ini, kata dia, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
''Setelah berkas masuk, maka berkas pelamar akan diseleksi oleh tim seleksi,'' pungkas Arna.
(Awaludin)