"Kita masih belum sampai kesana. Namun, dari pengakuan tersangka Y bukan merupakan anggota TNI atau Polri, kita terus telusuri saat ini," paparnya.
Selain itu, Agung juga memastikan jika Bangkit tidak termasuk jaringan teroris manapun. Menurut Kapolres, senpi hasil rakitan suami Nurul Farikha itu tak lain hanya digunakan Bangkit untuk berburu.
"Sampai saat ini tidak ada tanda-tanda mengarah pada jaringan terorisme. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)