Ratusan Amunisi Sitaan dari Tukang Listrik di Jombang Buatan Pindad

Zen Arivin, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2016 17:52 WIB
foto: Zen Arivin/Okezone
Share :

"Kita masih belum sampai kesana. Namun, dari pengakuan tersangka Y bukan merupakan anggota TNI atau Polri, kita terus telusuri saat ini," paparnya.

Selain itu, Agung juga memastikan jika Bangkit tidak termasuk jaringan teroris manapun. Menurut Kapolres, senpi hasil rakitan suami Nurul Farikha itu tak lain hanya digunakan Bangkit untuk berburu.

"Sampai saat ini tidak ada tanda-tanda mengarah pada jaringan terorisme. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya