Ahli TI Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2016 12:54 WIB
Rekaman kronologis yang dijelaskan Saksi Ahli (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kopi racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan agenda keterangan dua saksi ahli.

Pada sidang tersebut saksi‎ ahli teknologi informasi (TI) yakni Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh al Azhar memperlihatkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di Kafe Olivier.

Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya mendapat rekaman CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang dimasukkan ke sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.

"Saat menerima, kami tidak langsung menerimanya begitu saja, tapi kami analisis dulu," ujar Muhammad Nuh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Muhammad Nuh juga menjelaskan, setelah diterima, rekaman tersebut disaring dalam beberapa tahapan yang biasa dilakukan saat menerima file dari penyidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya