"Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat, karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu. Karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," sambungnya.
Humphrey justru menuding hukuman satu dekade itu hanyalah motif balas dendam dari Hakim Agung Artidjo Alkostar. Pasalnya saat perkara kliennya masih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Artidjo sudah menyebut bakal menunggunya di MA.
"Jadi motifnya mengadili adalah motif balas dendam di mana Artidjo yang paling tahu kenapa dia berbuat seperti itu," tukas dia.
(Awaludin)