JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan sopir Taksi Blue Bird, Feri Yanto, atas kasus provokasi kericuhan melalui media sosial dalam demonstrasi para sopir taksi pada Selasa 22 Maret 2016.
Hakim Amat Khusaeri yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa bersalah karena telah memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan.
"Menyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim Amat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
(Baca: Diduga Provokasi Demo, Pemilik Akun Facebook Feri Yanto Ditangkap)