Posting Kalimat Provokatif, Sopir Taksi Divonis 1 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 17:57 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan sopir Taksi Blue Bird, Feri Yanto, atas kasus provokasi kericuhan melalui media sosial dalam demonstrasi para sopir taksi pada Selasa 22 Maret 2016.

Hakim Amat Khusaeri yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa bersalah karena telah memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan.

"Menyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim Amat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

(Baca: Diduga Provokasi Demo, Pemilik Akun Facebook Feri Yanto Ditangkap)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya