Diimingi Jadi PNS, Ibu Rumah Tangga Kena Tipu Rp70 Juta

Antara, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 13:05 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Tersangka Dian Aziani alias Dian (47) warga Jalan Lingkar Barat, Perum Permata Biri I Blok D3, RT 18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, melakukan penipuan tersebut bekerjasama dengan rekannya bernama Eka Rustanti.

Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan cara bekerjasama dengan rekannya untuk mencari seseorang korban yang ingin bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarajambi dengan biaya Rp70 juta.

"Rekan tersangka, Eka Rustanti, berhasil mencari orang yang ingin bekerja sebagai PNS dan ketemua dengan korban Gusmirnarsih setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp70 juta dan korban hingga saat ini juga tidak kunjung diangkat dan menjadi PNS," kata Sri Kurniati.

Atas laporan korban akhirnya tersangka diamankan polisi sesuai surat panggilan pada Rabu lalu (10/8) untuk dimintai keterangan dan petugas juga berhasil menyita berbagai bukti, seperti kwitansi hasil transaksi uang. Tersangka kini disangkakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya