SURABAYA – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap SL (28) warga Jalan Uka, Surabaya. Pasalnya, pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap para tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat ini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diketahui melakukan pencabulan ke para tetangganya sejak awal 2016.
Sebelum melakukan pencabulan, tersangka lebih dulu menunjukan video porno pada korban. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, para korban yang meminta untuk melihat video porno. Setelah itu, pelaku mencabuli para korban.
Pencabulan yang dilakukan pelaku bervariasi. Di mana SL menggesek-gesekan penisnya pada alat kelamin korban, mencium, serta meremas payudara korban. Bahkan, pelaku memaksa korban untuk oral seks.
“Tersangka melakukan pencabulan pada tiga anak yang merupakan tetangganya. Pelaku kadang mencabuli mereka secara bersama-sama dengan bergiliran, dan kadang sendiri-sendiri,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (11/8/2016).
Lily menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)