Pria di Surabaya Cabuli Bocah SD Usai Tunjukan Video Porno

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 23:59 WIB
Pelaku saat dihadapkan ke awak media (Syaiful Islam/Okezone)
Share :

“Tersangka melakukan pencabulan pada tiga anak yang merupakan tetangganya. Pelaku kadang mencabuli mereka secara bersama-sama dengan bergiliran, dan kadang sendiri-sendiri,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (11/8/2016).

Lily menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya