Mensos Khofifah Resmikan Enam Panti Anak Berhadapan dengan Hukum

Syaiful Islam, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2016 21:18 WIB
Mensos Khofifah saat menandatangi prasasti enam panti Anak Berhadapan dengan Hukum di Nganjuk. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

SURABAYA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meresmikan enam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2016).

Peresmian LPKS ABH ditandai dengan penandatanganan prasasti, disusul pelepasan balon ke udara, pelepasan burung merpati, dan pemotongan bunga. Selanjutnya Mensos memantau bangunan LPKS ABH yang terdiri atas empat asrama, dapur, musala, aula, dan kantor.

Keenam LPSK ABH yang telah diresmikan meliputi di Kabupaten Nganjuk, Kota Padang Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Padang Lawas Sumatera Utara, Subang Jawa Barat, dan terakhir di Parigi Moutong Sulteng.

“Dengan diresmikan enam panti ABH (LPKS ABH) sekarang, kita mempunyai total 66 panti ABH,” tutur Khofifah pada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jadi anak yang melakukan pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara lalu mendapat diversi pengadilan, anak itu akan dikirim ke panti ABH.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya