SURABAYA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meresmikan enam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2016).
Peresmian LPKS ABH ditandai dengan penandatanganan prasasti, disusul pelepasan balon ke udara, pelepasan burung merpati, dan pemotongan bunga. Selanjutnya Mensos memantau bangunan LPKS ABH yang terdiri atas empat asrama, dapur, musala, aula, dan kantor.
Keenam LPSK ABH yang telah diresmikan meliputi di Kabupaten Nganjuk, Kota Padang Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Padang Lawas Sumatera Utara, Subang Jawa Barat, dan terakhir di Parigi Moutong Sulteng.
“Dengan diresmikan enam panti ABH (LPKS ABH) sekarang, kita mempunyai total 66 panti ABH,” tutur Khofifah pada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jadi anak yang melakukan pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara lalu mendapat diversi pengadilan, anak itu akan dikirim ke panti ABH.
“Namun, jika ancaman hukumannya di atas 7 tahun maka akan dibawa ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Jadi, bagaimana negara memberi perlindungan dan membina pada anak-anak yang sedang dalam proses pidana maupun perdata,” ucapnya.
Jadi, anak tidak boleh dikirim ke lapas dewasa, melainkan harus dikirim ke lapas anak. Namun, sekarang pihaknya sudah tidak lagi mengenal lapas anak, tapi panti ABH dan LPKA. Saat ini pemerintah membutuhkan sekira 54 panti ABH.
“Data terakhir pada Kementerian Hukum dan HAM, ada 8.900 anak yang bermasalah dengan hukum. Dari panti ABH yang ada bisa men-cover sekitar 48 persen dari jumlah tersebut,” tutur Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)