Nazaruddin Dapat Remisi, Andi dan Anas Belum Beruntung

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 17 Agustus 2016 11:46 WIB
Foto
Share :

BANDUNG - Dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemsayarakatan (‎Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Nazarudin menjadi salah satu yang mendapatkan remisi HUT ke-71 tahun Republik Indonesia.

Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu mengatakan, Nazarudin memenuhi semua persyaratan mendapatkan remisi. Nazaruddin sudah membayar denda dan uang pengganti serta menjadi justice colabolator (JC).

"Karena dia telah bayar denda dan uang pengganti juga menjadi JC. Kalau seperti pak Andi Mallarangeng dan pak Anas Urbaningrum tidak memperoleh karena JC tidak terpenuhi," ungkap Surung di Bandung, Rabu (17/8/2016)‎.

Dalam kurun waktu dua bulan, berarti Nazaruddin dua kali mendapat remisi. Sebelumnya ia mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari pada Hari Raya 1437 Hijriah lalu. Potongan hukumannya kali ini antara dua sampai tiga bulan.

Pihaknya mengajukan pemotongan masa tahanan untuk 70 narapidana khusus, namun yang disetujui 48 napi termasuk Nazaruddin. Sementara untuk narapidana umum, yang mendapat remisi 121 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya